Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak
pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi).
Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik
seperti teleskop.
Rukyat dilakukan setelah Matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari
terbenam (maghrib), karena
intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta
ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (maghrib)
waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal
tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya.
Perlu diketahui bahwa dalam
kalender Hijriyah, sebuah hari diawali
sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam.
Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan.
Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Hisab
'Hisab secara harfiah 'perhitungan.
Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi
Matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan
masuknya waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui
terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender
Hijriyah. Hal ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa, awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf
di Arafah (9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan
bahwa Allah memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat
menghitung tahun dan perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait
langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka
sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom
muslim ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah
menggunakan komputer dengan tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai
perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali
digunakan sebelum rukyat dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan
kapan ijtimak terjadi, yaitu saat Matahari, bulan, dan
bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris.
Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama
jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula
satu periode sinodik.
Rukyat
Salah satu contoh
hasil pengamatan kedudukan hilal
Rukyat adalah aktivitas
mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan
dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Aktivitas rukyat dilakukan pada saat
menjelang terbenamnya Matahari pertama kali setelah ijtimak (pada waktu ini,
posisi Bulan berada di ufuk barat, dan Bulan terbenam sesaat setelah
terbenamnya Matahari). Apabila hilal terlihat, maka pada petang (Maghrib) waktu
setempat telah memasuki tanggal 1.
Namun, tidak selamanya hilal dapat
terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya Matahari terlalu
pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil terlihat, karena iluminasi
cahaya Bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit"
sekitarnya. Kriteria Danjon (1932, 1936) menyebutkan bahwa hilal dapat terlihat
tanpa alat bantu jika minimal jarak sudut (arc of light) antara
Bulan-Matahari sebesar 7 derajat.
Dewasa ini rukyat juga dilakukan dengan
menggunakan peralatan canggih seperti teleskop yang dilengkapi CCD Imaging. namun tentunya perlu dilihat lagi bagaimana penerapan kedua ilmu tersebut
Kriteria Penentuan Awal Bulan Kalender
Hijriyah
Penentuan awal bulan menjadi sangat
signifikan untuk bulan-bulan yang berkaitan dengan ibadah dalam agama Islam, seperti bulan Ramadhan (yakni umat Islam menjalankan puasa
ramadan sebulan penuh), Syawal (yakni umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri), serta Dzulhijjah (dimana terdapat tanggal yang berkaitan dengan ibadah Haji dan Hari Raya Idul Adha).
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa
untuk menentukan awal bulan, adalah harus dengan benar-benar melakukan
pengamatan hilal secara langsung. Sebagian yang lain berpendapat bahwa
penentuan awal bulan cukup dengan melakukan hisab (perhitungan
matematis/astronomis), tanpa harus benar-benar mengamati hilal. Keduanya
mengklaim memiliki dasar yang kuat.
Berikut adalah beberapa kriteria yang
digunakan sebagai penentuan awal bulan pada Kalender Hijriyah, khususnya di
Indonesia:
Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan
awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara
langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat),
maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Berpuasalah kamu
karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang
maka genapkanlah (istikmal) menjadi 30 hari".
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan
mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan,
meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan
Hijriyah.
Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan
awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak
(konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub),
dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset);
maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender)
Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat
Matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dan Persis dalam penentuan awal Ramadhan, Idul
Fitri dan Idul Adha untuk tahun-tahun yang akan datang. Akan tetapi mulai tahun
2000 PERSIS sudah tidak menggunakan kriteria wujudul-hilal lagi, tetapi
menggunakan metode Imkanur-rukyat. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan
atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi Hisab Wujudul Hilal
dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender)
baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an
pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5,
serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Imkanur Rukyat MABIMS
Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan
awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia,Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada
Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi
jika:
·
Pada saat Matahari terbenam, ketinggian (altitude) Bulan di atas
cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari
minimum 3°, atau
·
Pada saat bulan terbenam, usia Bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Secara bahasa, Imkanur Rukyat adalah
mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat
dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.Terdapat 3
kemungkinan kondisi.
·
Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat
dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab
sepakat dalam kondisi ini.
·
Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat
dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan
mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam
itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
·
Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak
dapat dilihat secara rukyat. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas
cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyat maka awal bulan
telah masuk malam itu. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
Tetapi jika rukyat tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyat menggenapkan
bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam
kondisi ini rukyat dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Meski demikian ada juga yang berpikir
bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat.
Sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini.Hal ini
terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H / 2011 M.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni
setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui
Badan Hisab Rukyat (BHR) melakukan kegiatan rukyat (pengamatan visibilitas
hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam
tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan
menjadi 30 hari. Prinsip Imkanur-Rukyat digunakan antara lain oleh Persis
Di samping metode Imkanur Rukyat di
atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka
minimum yang berbeda.
Rukyat Global
Rukyat Global adalah kriteria penentuan
awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk
negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas
telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum
melihatnya. Prinsip ini antara lain dipakai oleh Hizbut Tahrir Indonesia.
Perbedaan Kriteria
Metode penentuan kriteria penentuan awal
Bulan Kalender Hijriyah yang berbeda seringkali menyebabkan perbedaan penentuan
awal bulan, yang berakibat adanya perbedaan hari melaksanakan ibadah seperti
puasa Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri.
Di Indonesia, perbedaan tersebut pernah
terjadi beberapa kali. Pada tahun 1992 (1412 H), ada yang berhari raya Jumat (3 April) mengikuti Arab Saudi, yang Sabtu (4 April) sesuai hasil rukyat
NU, dan ada pula yang Minggu (5 April) mendasarkan pada Imkanur Rukyat. Penetapan awal Syawal juga pernah
mengalami perbedaan pendapat pada tahun 1993 dan 1994.Pada tahun 2011 juga
terjadi perbedaan yang menarik. Dalam kalender resmi Indonesia sudah tercetak
bahwa awal Syawal adalah 30 Agustus 2011. Tetapi sidang isbat memutuskan awal
Syawal berubah menjadi 31 Agustus 2011. Sementara itu, Muhammadiyah tetap pada
pendirian semula awal Syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Hal yang sama terjadi
pada tahun 2012, dimana awal bulan Ramadhan ditetapkan Muhammadiyah tanggal 20
Juli 2012, sedangkan sidang isbat menentukan awal bulan Ramadhan jatuh pada
tanggal 21 Juli 2012. Namun, Pemerintah Indonesia mengkampanyekan bahwa
perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada
keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap
suatu perbedaan.

No comments:
Post a Comment